Aktivitas Rekening Koran Syariah (Wa’ad) Amanah iB

Wa’ad adalah sebuah janji yang diberikan oleh BPRS kepada nasabah untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan saldo baki tertentu dalam jangka waktu tertentu dan untuk suatu tujuan tertentu, yang terlebih dahulu telah direncanakan dan disepakati dengan nasabah.

Deskripsi Produk

Wa’ad adalah sebuah janji yang diberikan oleh BPRS kepada nasabah untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan saldo baki tertentu dalam jangka waktu tertentu dan untuk suatu tujuan tertentu, yang terlebih dahulu telah direncanakan dan disepakati dengan nasabah

Fasilitas pembiayaan yang bisa diberikan, adalah semua jenis skim pembiayaan sesuai dengan kebutuhan usaha nasabah.

Jenis Akad yg Bisa digunakan

Murabahah, Mudharabah, Musyarakah

Syarat-syarat pengajuan pembiayaan :

  1. Fotocopy KTP suami Istri yang masih berlaku, masing-masing 5 lembar.
  2. Fotocopy kartu keluarga, 3 lembar.
  3. Fotocopy surat nikah, 3 lembar (bagi yang sudah menikah)
  4. Fotocopy jaminan :
    a) Jaminan Kendaraan Bermotor (Sepeda motor atau mobil ) 
      - Fotocopy BPKB + STNK @ 3 lembar      
    - Foto jaminan      
    - Gesek nomor rangka dan mesin      
    b) Jaminan Rumah atau Tanah        
      - Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM), 3 lembar
    - Fotocopy PBB, 3 lembar        
                     
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Slip gaji terakhir (jika karyawan), 3 lembar

Copyright © 2023 PT. BPRS Amanahsejahtera    |    Memberi Pelayanan Terbaik dan Islami